Hubungan ISO 27001

Di era digital, keamanan informasi bukan lagi sekadar kebutuhan tambahan—melainkan keharusan. Ancaman seperti kebocoran data, serangan siber, hingga ransomware dapat merugikan organisasi dalam skala besar. Untuk itu, penerapan standar internasional seperti ISO 27001 menjadi langkah penting bagi penyelenggara sistem elektronik.

ISO 27001 adalah standar internasional yang menyediakan kerangka kerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi (ISMS). Tujuannya adalah memastikan bahwa organisasi dapat mengelola risiko keamanan informasi secara sistematis dan berkelanjutan. Di Indonesia, berbagai regulasi pemerintah turut mendorong implementasi standar ini agar keamanan data semakin kuat dan terstruktur.

Baca juga : ISO 37001 : Solusi Modern untuk Menghadapi Praktik Suap

Kenapa Regulasi Penting dalam Keamanan Informasi?

Karena ancaman siber meningkat setiap tahun, pemerintah memiliki peran besar dalam memastikan seluruh sektor baik publik maupun swasta memiliki standar keamanan yang memadai. Selain itu, regulasi memastikan organisasi menerapkan praktik keamanan informasi yang sesuai standar global.

Peran Kemenkominfo dalam Mendorong Keamanan Data

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadi lembaga yang paling berperan dalam penerapan kebijakan keamanan informasi di Indonesia. Banyak regulasi yang dikeluarkan mengadopsi prinsip ISO 27001 sebagai acuan.

ISO 27001 sebagai Standar Internasional yang Diakui

Dengan sifatnya yang komprehensif, ISO 27001 memberikan panduan terstruktur bagi organisasi untuk membangun keamanan informasi, mulai dari manajemen risiko, pengendalian akses, enkripsi data, hingga penanganan insiden.


Regulasi Pemerintah yang Mendukung Penerapan ISO 27001

Beberapa peraturan pemerintah dan kebijakan Kemenkominfo secara langsung dan tidak langsung mendukung penerapan ISO 27001. Berikut tiga regulasi penting yang menjadi landasan keamanan informasi di Indonesia.

Peraturan Pemerintah dalam Keamanan Informasi di Indonesia

Permenkominfo No. 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi

Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2016 mengatur penerapan Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI) bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang memberikan layanan publik. Peraturan ini didasarkan pada pendekatan risiko, yang merupakan prinsip utama ISO 27001.

Ruang lingkupnya mencakup:

Dengan adanya aturan ini, PSE diwajibkan menerapkan pengamanan informasi yang selaras dengan standar internasional, termasuk ISO 27001.

PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

PP 82/2012 menjadi salah satu regulasi paling kuat dalam pengamanan sistem elektronik. Dalam peraturan ini, penyelenggara sistem elektronik diwajibkan untuk menerapkan standar keamanan yang diakui secara internasional.

ISO 27001 disebut sebagai salah satu acuan utama untuk memastikan keamanan transaksi elektronik dan perlindungan data.

Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 tentang Pengembangan E-Government

Instruksi ini menjadi dasar bagi seluruh instansi pemerintah untuk mengembangkan e-government yang efektif, aman, dan transparan. Keamanan informasi menjadi salah satu pilar utama dalam pengembangan sistem pemerintahan berbasis digital.

Instruksi Presiden ini menegaskan bahwa sistem elektronik pemerintah harus memiliki perlindungan data yang memadai—sejalan dengan prinsip ISMS dalam ISO 27001.


Hubungan ISO 27001 dengan Kebijakan Kemenkominfo

Kebijakan Kemenkominfo dan ISO 27001 memiliki hubungan yang sangat erat. Keduanya saling mendukung dalam memperkuat keamanan informasi nasional, baik di lingkungan publik maupun swasta.

Kebijakan Kemenkominfo Mengacu pada Standar Internasional

Banyak regulasi terkait keamanan informasi di Indonesia disusun dengan mengacu pada standar internasional seperti ISO 27001. Tujuannya adalah agar praktik yang berlaku dalam negeri sejalan dengan standar global dan dapat meningkatkan kepercayaan publik.

Keselarasan dengan Perlindungan Data Pribadi

Kemenkominfo juga menerbitkan berbagai kebijakan terkait perlindungan data, termasuk PP No. 71 Tahun 2019. Prinsipnya sangat sejalan dengan ISO 27001 yang menekankan pentingnya kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data.

Dengan mengimplementasikan ISO 27001, organisasi dapat lebih mudah memenuhi aturan tentang perlindungan data pribadi.

Manfaat Implementasi ISO 27001 bagi PSE

Dengan menerapkan ISO 27001, penyelenggara sistem elektronik dapat:

Regulasi pemerintah dan ISO 27001 pada dasarnya berjalan beriringan—tujuannya sama: menciptakan ekosistem digital Indonesia yang aman dan terpercaya.


Kesimpulan

Hubungan antara ISO 27001 dan peraturan pemerintah sangat erat. Regulasi dari Kemenkominfo memberikan landasan yang kuat bagi organisasi untuk menerapkan standar keamanan informasi yang sesuai praktik terbaik internasional. Dengan mengadopsi ISO 27001, organisasi tidak hanya mematuhi regulasi tetapi juga memperkuat perlindungan data, meningkatkan kepercayaan publik, dan membangun keunggulan kompetitif di era digital.

TAF MULTI GLOBAL siap mendampingi Anda dalam penerapan ISO 27001 untuk memenuhi regulasi pemerintah dan memperkuat keamanan informasi organisasi Anda.

KONSULTASIKAN KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

 

Website : PT Taf Multi Global
Telp kantor : +628131905750
Google Maps : ANNEX BUILDING (Bina Sentra, MENARA BIDAKARA 2, Lantai 4) Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12870