Hubungan ISO 27001 dan Peraturan Pemerintah
Dibuat pada: 9 Januari 2025
Keamanan informasi menjadi aspek yang semakin penting di era digital saat ini.
Kebocoran data, peretasan, dan ancaman siber lainnya dapat menimbulkan kerugian besar bagi organisasi.
Untuk itu, penerapan standar keamanan informasi seperti ISO 27001 menjadi sangat penting.
ISO 27001 adalah standar internasional yang menyediakan kerangka kerja untuk sistem manajemen keamanan informasi (ISMS).
Pemerintah melalui kementerian memiliki peran penting dalam mendorong penerapan standar ini melalui berbagai kebijakan dan regulasi.
Artikel ini akan membahas hubungan antara ISO 27001 dan Peraturan Pemerintah serta bagaimana keduanya saling mendukung dalam mengamankan informasi elektronik.
Peraturan Pemerintah
Kebijakan Kemenkominfo terkait Keamanan Informasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan keamanan informasi di seluruh sektor.
Beberapa kebijakan penting yang relevan meliputi:
#1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 (Permenkominfo Nomor 4/2016) merupakan regulasi yang sangat penting dalam lanskap digital Indonesia.
Peraturan ini mengatur tentang penerapan Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI) oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk Pelayanan Publik berdasarkan asas risiko
Peraturan ini berlaku bagi seluruh PSE yang menyelenggarakan sistem elektronik untuk pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
Sistem elektronik yang dimaksud meliputi website, aplikasi mobile, dan sistem informasi lainnya yang digunakan untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
#2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 (PP 82/2012) merupakan landasan hukum yang mengatur penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik di Indonesia.
Peraturan ini menetapkan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib menerapkan pengamanan sistem elektronik yang sesuai dengan standar yang diakui secara internasional.
ISO 27001 menjadi salah satu standar yang diacu untuk memastikan bahwa sistem dan transaksi elektronik aman dari berbagai ancaman.
#3. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government
Instruksi ini mengarahkan semua instansi pemerintah untuk mengimplementasikan keamanan informasi yang memadai.
Dan menjadi landasan bagi pengembangan e-government di Indonesia, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan.
Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, diperlukan upaya yang lebih berkelanjutan dan komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan.
Hubungan Kebijakan Kemenkominfo dengan ISO 27001
Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo berperan sebagai landasan dan pendorong bagi organisasi di Indonesia untuk menerapkan ISO 27001.
Kemenkominfo sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan komunikasi dan informatika di Indonesia, memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi sektor teknologi informasi.
Kebijakan Kemenkominfo seringkali mengadopsi atau mengacu pada standar internasional seperti ISO 27001 untuk memastikan bahwa peraturan yang berlaku di Indonesia sejalan dengan praktik terbaik dunia dalam bidang keamanan informasi.
Kebijakan Kemenkominfo seringkali mengadopsi atau mengacu pada standar internasional seperti ISO 27001 untuk memastikan bahwa peraturan yang berlaku di Indonesia sejalan dengan praktik terbaik dunia dalam bidang keamanan informasi.
Baik Kemenkominfo maupun ISO 27001 sama-sama menekankan pentingnya melindungi data pribadi.
Kebijakan Kemenkominfo yang mengatur perlindungan data pribadi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, sejalan dengan prinsip-prinsip keamanan informasi yang tertuang dalam ISO 27001.
Dengan mengimplementasikan ISO 27001, penyelenggara sistem elektronik di Indonesia dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenkominfo dan sekaligus meningkatkan tingkat keamanan sistem mereka.
Hubungan antara Kebijakan Kemenkominfo dengan ISO 27001 sangat erat.
Dengan mengimplementasikan ISO 27001, organisasi di Indonesia tidak hanya memenuhi persyaratan regulasi yang berlaku, tetapi juga mendapatkan manfaat yang signifikan dalam hal keamanan informasi, kepercayaan pelanggan, dan keunggulan kompetitif.