Menghalau Praktik Suap dengan Penerapan ISO 37001

Dibuat pada: 11 September 2024

Praktik suap dan korupsi merupakan ancaman serius bagi integritas, transparansi, dan keberlanjutan bisnis.

Untuk melawan tantangan ini, standar internasional seperti ISO 37001 hadir sebagai pedoman yang kuat untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggulangi praktik suap.

Dengan menerapkan ISO 37001, organisasi dapat membangun sistem manajemen anti-suap yang efektif dan berkomitmen untuk mengatasi risiko suap dan korupsi.

ISO 37001

Apa itu ISO 37001?

Singkatnya, ISO 37001 adalah standar internasional yang merumuskan persyaratan untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Anti-Bribery Management System).

ISO 37001 memberikan pedoman tentang bagaimana sebuah organisasi dapat membangun dan menerapkan sistem manajemen anti-penyuapan yang efektif.

ISO 37001 bertujuan untuk membantu organisasi dalam mengidentifikasi, mengukur, dan mengurangi risiko suap dan korupsi dalam semua aspek operasional mereka.

Mengapa ISO 37001 Penting?

Penerapan ISO 37001 memiliki manfaat yang signifikan bagi organisasi, yaitu:

#1: Meningkatkan Integritas

Dengan memperkuat kebijakan dan prosedur anti penyuapan, Sertifiksi ISO 37001 membantu organisasi untuk memperkuat integritas dan reputasi mereka.

Mengapa penting untuk meningkatkan integritas?

Dikarenakan oleh lingkungan bisnis yang dinamis maka diperlukan perubahan regulasi, tren bisnis, dan risiko baru dapat muncul setiap saat.

Dan juga oleh adanya perkembangan teknologi baru yang dapat menciptakan peluang baru untuk melakukan penyuapan, tetapi juga dapat digunakan untuk mencegahnya.

Selain itu perubahan budaya organisasi yang terus berkembang membutuhkan adaptasi dari sistem manajemen anti-penyuapan.

#2: Meningkatkan Kepatuhan Hukum

Sertifikasi ISO 37001 membantu organisasi mematuhi persyaratan hukum dan peraturan yang berkaitan dengan pencegahan suap dan korupsi.

Kepatuhan hukum dalam konteks ISO 37001 mengacu pada upaya organisasi untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pencegahan penyuapan, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Mengapa Kepatuhan Hukum Penting?

Salah satunya untuk mencegah sanksi, ketidakpatuhan terhadap hukum dapat mengakibatkan sanksi hukum yang berat, baik bagi organisasi maupun individu yang terlibat.

Juga untuk melindungi reputasi,  kasus penyuapan dapat merusak reputasi organisasi dan menyebabkan hilangnya kepercayaan publik

Serta untuk menjamin kelangsungan bisnis, kepatuhan hukum adalah fondasi bagi keberlangsungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

#3: Meningkatkan Budaya Etika

Sertifikasi ISO 37001 mendorong pembangunan budaya etika di seluruh organisasi, dengan menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan dalam semua tingkatan.

Budaya etika yang kuat akan menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik koruptif.

Mengapa Budaya Etika Penting?

Budaya etika yang kuat akan membuat karyawan lebih enggan untuk terlibat dalam tindakan penyuapan.

Organisasi dengan budaya etika yang baik akan memiliki reputasi yang lebih baik di mata publik, pelanggan, dan investor.

Juga, lingkungan kerja yang etis akan mendorong karyawan untuk bekerja lebih produktif dan inovatif.

#4: Meningkatkan Kepercayaan Pemangku Kepentingan

Dengan menunjukkan komitmen yang jelas terhadap pencegahan suap, organisasi dapat memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan, termasuk pelanggan, investor, dan masyarakat umum.

Kepercayaan pemangku kepentingan adalah aset berharga bagi setiap organisasi.

Ketika pemangku kepentingan seperti pelanggan, investor, mitra bisnis, dan masyarakat luas percaya pada integritas dan etika suatu organisasi, mereka akan lebih cenderung untuk berinvestasi, berkolaborasi, dan mendukung organisasi tersebut.

Bagaimana Langkah-langkah Implementasi ISO 37001?

#1: Penetapan Kebijakan Anti Penyuapan

Organisasi perlu menetapkan kebijakan yang jelas dan terukur untuk melawan praktik suap dan korupsi.

Penetapan kebijakan anti penyuapan merupakan langkah strategis yang diambil oleh organisasi untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani praktik penyuapan dalam segala bentuknya.

Kebijakan ini menjadi landasan bagi seluruh anggota organisasi untuk berperilaku etis dan bertanggung jawab.

#2: Pengidentifikasian Risiko:

Identifikasi dan evaluasi risiko suap yang mungkin timbul dalam operasi.

Pengidentifikasian risiko penyuapan merupakan langkah awal yang krusial dalam membangun sistem manajemen anti penyuapan yang efektif.

Dengan memahami risiko yang dihadapi, organisasi dapat merancang langkah-langkah pencegahan yang tepat sasaran.

#3: Pengembangan Prosedur:

Setelah mengidentifikasi risiko penyuapan, langkah selanjutnya adalah mengembangkan prosedur anti penyuapan yang efektif.

Mengembangkan prosedur operasional yang mengurangi risiko penyuapan dan memperkuat kontrol internal.

Prosedur ini berfungsi sebagai panduan bagi seluruh karyawan dalam mencegah, mendeteksi, dan melaporkan tindakan penyuapan.

#4: Pendidikan dan Pelatihan:

Pelatihan anti penyuapan merupakan salah satu komponen penting dalam membangun budaya organisasi yang bersih dan transparan.

Melakukan pelatihan secara teratur kepada karyawan tentang praktik-praktik anti penyuapan dan pentingnya kepatuhan terhadap kebijakan organisasi.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran karyawan akan pentingnya integritas, mencegah terjadinya tindakan penyuapan, serta memberikan pemahaman tentang prosedur dan kebijakan anti penyuapan yang berlaku di perusahaan.

#5: Pemantauan dan Tinjauan Berkelanjutan:

Pemantauan dan tinjauan berkelanjutan merupakan langkah krusial dalam memastikan keberhasilan implementasi kebijakan anti penyuapan.

Melakukan pemantauan dan tinjauan secara berkala terhadap efektivitas sistem manajemen anti penyuapan, dan melakukan perbaikan bila diperlukan.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi celah, kelemahan, dan peluang perbaikan dalam sistem manajemen anti penyuapan yang telah diterapkan.

Contoh Penerapan ISO 37001 Pada Sektor Publik?

i. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan

Praktik penyuapan dan korupsi merupakan masalah yang serius dalam pengelolaan keuangan publik, yang dapat merugikan negara dan masyarakat secara luas.

Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah Indonesia telah mengadopsi standar internasional ISO 37001:2016 sebagai kerangka kerja untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggulangi praktik penyuapan.

Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-300/PB/2021 merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah Indonesia untuk mencegah praktik penyuapan dan korupsi di sektor publik.

Keputusan tersebut bertujuan untuk memberikan pedoman bagi unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam menerapkan sistem manajemen anti penyuapan sesuai dengan standar ISO 37001:2016.

Dengan menerbitkan pedoman implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menegaskan komitmen mereka untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.

ii. Isi Keputusan

Dalam Keputusan tersebut, Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan beberapa pedoman dan langkah-langkah untuk implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016, antara lain:

a. Komitmen Pimpinan

Komitmen pimpinan terhadap upaya anti penyuapan merupakan fondasi yang sangat penting dalam membangun organisasi yang bersih dan terpercaya.

Ketika pimpinan menunjukkan komitmen yang kuat, mereka tidak hanya memberikan arahan, tetapi juga menginspirasi seluruh anggota organisasi untuk berperilaku etis dan menghindari segala bentuk praktik korupsi.

Pimpinan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan diharapkan untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap pencegahan penyuapan dan korupsi, serta untuk mendukung penerapan sistem manajemen anti penyuapan.

b. Pengembangan Kebijakan

Pengembangan kebijakan anti penyuapan merupakan langkah strategis yang harus diambil oleh setiap organisasi untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan terpercaya.

Kebijakan ini tidak hanya sekadar aturan, tetapi juga merupakan komitmen bersama untuk mencegah terjadinya tindakan suap dan korupsi.

Setiap unit kerja diarahkan untuk mengembangkan kebijakan anti penyuapan yang sesuai dengan persyaratan ISO 37001:2016, yang mencakup komitmen untuk tidak menyuap dan mendukung transparansi dan integritas dalam semua kegiatan bisnis.

c. Pelatihan dan Kesadaran

Pelatihan dan peningkatan kesadaran merupakan dua pilar penting dalam implementasi kebijakan anti penyuapan.

Kedua hal ini saling melengkapi dan bertujuan untuk menanamkan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya integritas, etika bisnis, dan pencegahan tindakan suap di seluruh lapisan organisasi.

Direktur Jenderal Perbendaharaan menekankan pentingnya pelatihan dan kesadaran bagi seluruh pegawai untuk memahami bahaya penyuapan, serta untuk mengenali dan melaporkan setiap tindakan penyuapan yang mereka temui.

d. Pengendalian Operasional

Pengendalian operasional adalah serangkaian tindakan dan prosedur yang dirancang untuk memastikan bahwa aktivitas sehari-hari dalam organisasi berjalan sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang telah ditetapkan, termasuk kebijakan anti penyuapan.

Pengendalian ini bertujuan untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi segala bentuk penyimpangan yang dapat berpotensi melanggar hukum atau merugikan organisasi.

Pedoman Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 ini juga menetapkan langkah-langkah untuk mengendalikan operasional yang berpotensi rentan terhadap penyuapan, termasuk prosedur pengadaan, penilaian risiko, dan pemantauan kepatuhan.

iii. Dampak dan Implikasi Keputusan

Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini memiliki dampak yang signifikan terhadap praktik bisnis dan pengelolaan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Selain itu, langkah-langkah ini juga dapat membantu mencegah kerugian finansial dan reputasi yang disebabkan oleh praktik penyuapan dan korupsi.

Evaluasi dampak potensial dari ancaman ini dan tentukan langkah-langkah pengendalian yang sesuai untuk mengelola risiko tersebut.

Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-300/PB/2021 tentang Pedoman Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 adalah langkah yang penting dalam memperkuat integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.

Dengan mengikuti pedoman ini, unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan diharapkan dapat mengurangi risiko penyuapan dan korupsi,
serta memastikan bahwa praktik bisnis mereka sesuai dengan standar internasional yang diakui.

Kesimpulan

Penerapan ISO 37001 adalah langkah proaktif yang dapat diambil oleh organisasi untuk melawan praktik Penyuapan dan korupsi.

Dengan membangun sistem manajemen anti penyuapan yang kokoh, organisasi dapat memperkuat integritas, kepatuhan, dan reputasi mereka, sambil memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat dan lingkungan bisnis yang lebih adil dan transparan.

Oleh karena itu, penting bagi organisasi di semua sektor untuk mempertimbangkan penerapan ISO 37001 sebagai bagian dari strategi mereka untuk mencegah dan mengatasi praktik penyuapan dan korupsi.

Kami TAF MULTI GLOBAL Konsultan ISO siap mendampingi Anda dalam proses penerapan ISO 37001 untuk memenuhi peraturan pemerintah dan meningkatkan kinerja organisasi Anda.

Kindly like and share

Facebook
X (Twitter)
LinkedIn
Instagram
Tiktok